Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SANGATTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
211/Pdt.P/2026/PA.Sgta 1.Misda binti Amat
2.Putri Susanti binti Baini. U
3.Muhammad Muliady bin Baini. U
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 211/Pdt.P/2026/PA.Sgta
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Misda binti Amat
2Putri Susanti binti Baini. U
3Muhammad Muliady bin Baini. U
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Abdul Karim, SH.,MH.Misda binti Amat
2Abdul Karim, SH.,MH.Putri Susanti binti Baini. U
3Abdul Karim, SH.,MH.Muhammad Muliady bin Baini. U
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primer:
Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di atas, para Pemohon mohon dengan hormat Kepada Bapak Ketua Pengadilan  Agama Sangatta cq Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara ini, kiranya berkenan memberikan penetapan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pada tanggal 28 Juli 2019 telah meninggal dunia suami dari Pemohon I dan ayah dari Pemohon II dan Pemohon III yang bernama Baini. U bin Mastu dalam keadaan beragama Islam, sebagaimana tercatat pada Surat Kutipan Akta Kematian Nomor: 6408-KM-08082019-0001 (selanjutnya disebut Almarhum);
3. Menyatakan pada tanggal 18 Juli 2020 telah meninggal dunia ayah kandung Almarhum Baini. U bin Mastu yang bernama Mastu bin Rawan, meninggal karena sakit di rumah duka dalam beragama islam, sebagaimana kutipan akta kematian nomor: 6408-KM-25072020-0005 tertanggal 25 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur (selanjutnya disebut Almarhum);
4. Menyatakan pada tanggal 14 Agustus 2021 telah meninggal dunia anak kandung Almarhum yang bernama Ranti Rita Rahayu binti Baini. U, sebagaimana kutipan akta kematian nomor: 6408-KM-09092021-0005 tertanggal 9 September 2021 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur (selanjutnya disebut Almarhumah);
5. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Baini. U bin Mastu adalah sebagai berikut:
1. Misda binti Amat, (Istri dari Almarhum);
2. Ranti Rita Rahayu binti Baini. U, (Anak Perempuan dari Almarhum);
3. Putri Susanti binti  Baini. U, (Anak perempuan dari Almarhum);
4. Muhammad Muliady bin  Baini. U (Anak laki-laki dari Almarhum);
5. Muhammad Aldiansyah bin Baini. U (Anak laki-laki dari Almarhum)
6. Mastu bin Rawan (Ayah Kandung dari Almarhum);
6. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini;
 
Subsider:
Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak