INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 211/Pdt.P/2026/PA.Sgta | 1.Misda binti Amat 2.Putri Susanti binti Baini. U 3.Muhammad Muliady bin Baini. U |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 211/Pdt.P/2026/PA.Sgta | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
| Termohon | |||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
| Petitum | Primer:
Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di atas, para Pemohon mohon dengan hormat Kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Sangatta cq Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara ini, kiranya berkenan memberikan penetapan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pada tanggal 28 Juli 2019 telah meninggal dunia suami dari Pemohon I dan ayah dari Pemohon II dan Pemohon III yang bernama Baini. U bin Mastu dalam keadaan beragama Islam, sebagaimana tercatat pada Surat Kutipan Akta Kematian Nomor: 6408-KM-08082019-0001 (selanjutnya disebut Almarhum);
3. Menyatakan pada tanggal 18 Juli 2020 telah meninggal dunia ayah kandung Almarhum Baini. U bin Mastu yang bernama Mastu bin Rawan, meninggal karena sakit di rumah duka dalam beragama islam, sebagaimana kutipan akta kematian nomor: 6408-KM-25072020-0005 tertanggal 25 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur (selanjutnya disebut Almarhum);
4. Menyatakan pada tanggal 14 Agustus 2021 telah meninggal dunia anak kandung Almarhum yang bernama Ranti Rita Rahayu binti Baini. U, sebagaimana kutipan akta kematian nomor: 6408-KM-09092021-0005 tertanggal 9 September 2021 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur (selanjutnya disebut Almarhumah);
5. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Baini. U bin Mastu adalah sebagai berikut:
1. Misda binti Amat, (Istri dari Almarhum);
2. Ranti Rita Rahayu binti Baini. U, (Anak Perempuan dari Almarhum);
3. Putri Susanti binti Baini. U, (Anak perempuan dari Almarhum);
4. Muhammad Muliady bin Baini. U (Anak laki-laki dari Almarhum);
5. Muhammad Aldiansyah bin Baini. U (Anak laki-laki dari Almarhum)
6. Mastu bin Rawan (Ayah Kandung dari Almarhum);
6. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini;
Subsider:
Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya.
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
