Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SANGATTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
397/Pdt.P/2024/PA.Sgta 1.BONDENG binti BUNGKO SALO
2.ASRI bin UNTA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 397/Pdt.P/2024/PA.Sgta
Tanggal Surat Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BONDENG binti BUNGKO SALO
2ASRI bin UNTA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Abdul Karim, SH.,MH.BONDENG binti BUNGKO SALO
2Abdul Karim, SH.,MH.ASRI bin UNTA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan ahli waris dari Almarhum UNTA bin PASANG adalah sebagai berikut:
a. BONDENG binti BUNGKO SALO (sebagai istri Almarhum);
b. ASRI bin UNTA (sebagai anak laki-laki kandung Almarhum);
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini;
4. Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak