Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menetapkan Pemohon Sebagai Wali dari anak kandung Pemohon yang bernama Muhammad Ragil Ardah Putra Bin Muhammad Ardah.
- Menetapkan Pemohon untuk mewakili anak kandung Pemohon yang bernama Muhammad Ragil Ardah Putra Bin Muhammad Ardah untuk melakukan perbuatan hukum tertentu didalam dan diluar Pengadilan.
- Membebankan biaya Permohonan ini Kepada Pemohon
ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil–adilnya (Ex Aequo et Bono ). Demikian Permohonan ini kami sampaikan, atas terkabulnya Permohonan ini Pemohon ucapkanTerima kasih.
|