Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SANGATTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
465/Pdt.P/2026/PA.Sgta Kinah Wulandari binti Ngalimun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 465/Pdt.P/2026/PA.Sgta
Tanggal Surat Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kinah Wulandari binti Ngalimun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, Pemohon sebagai wali dari anak yang bernama Kusuma Putra Wardana Akbar bin Kalim, umur 14 tahun lahir di Sangatta tanggal 10 November 2012;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
SUBSIDER:
Bilamana Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak