Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SANGATTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2025/PA.Sgta Hamidah Bte Mohd. Safri binti Muhammad Safri Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2025/PA.Sgta
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hamidah Bte Mohd. Safri binti Muhammad Safri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan tersebut di atas, Pemohon memohon Kepada bapak Ketua Pengadilan Agama Sangatta cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

1.   Mengabulkan permohonan pemohon ;

2.   Menetapkan nama Hamidah binti Muhammad Safri yang tercatat dalam Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 436/59/VI/2009 sebenarnya adalah Hamidah Bte Mohd. Safri binti Muhammad Safri;

3.   Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai;

4.   Menetapkan biaya menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak