Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SANGATTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2025/PA.Sgta 1.Erlin Triwulandari bin Muji Astono
2.Amin binti Kuspair
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2025/PA.Sgta
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Erlin Triwulandari bin Muji Astono
2Amin binti Kuspair
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Sangatta atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut:

Mengabulkan permohonan para Pemohon;

Menetapkan ahli waris dari Almarhum yaitu:  

  1. Erlin Triwulandari bin Muji Astono (istri dari Almarhum);
  2. Cahaya Aufa Atqiah binti Reddy Isnawan (Anak perempuan dari Almarhum);
  3. Amin binti Kuspair (Ibu kandung dari Almarhum);
  4. Rerin Isnawati binti Kusnanto (Adik Kandung dari Almarhum);
  5. Tri Nurma Santi binti Kusnanto (Adik Kandung dari Almarhum);

Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak