Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SANGATTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
444/Pdt.P/2026/PA.Sgta Firlia Azizah binti Redi Ferdian Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 444/Pdt.P/2026/PA.Sgta
Tanggal Surat Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Firlia Azizah binti Redi Ferdian
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan wali Pemohon yang bernama Redi Ferdian bin HI. Zama’an sebagai wali adhal, Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur berhak menikahkan pemohon (Firlia Azizah binti Redi Ferdian) dengan calon suami Pemohon  (Redi Ferdian bin HI. Zama’an) sebagai Wali Hakim;
3. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Subsider :
Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan  penetapan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak