Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SANGATTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2025/PA.Sgta Irwan bin Muslimin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2025/PA.Sgta
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Irwan bin Muslimin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan tersebut di atas, Pemohon memohon Kepada bapak Ketua Pengadilan Agama Sangatta cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

1.   Mengabulkan permohonan pemohon ;

2.   Menetapkan Tanggal, Bulan dan Tahun 31 Desember 1978 yang tercatat dalam Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 378/40/IX/2005 sebenarnya adalah 08 April 1984;

3.   Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan Tanggal, Bulan dan Tahun tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Sangatta,  Kabupaten Kutai;

4.   Menetapkan biaya menurut hukum;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

  Demikian permohonan ini,  atas terkabulnya Pemohon sampaikan terima kasih.

 Wassalamu'alaikum wr. wb

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak