Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
404/Pdt.P/2024/PA.Sgta | 1.Hamsinah Binti Ismail 2.Muhammad Ramli Bin Nasruddin 3.Nor Asikin Binti Nasruddin 4.Samsul Bakri Bin Nasruddin |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Des. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 404/Pdt.P/2024/PA.Sgta | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Des. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
Termohon | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, maka dengan segala kerendahan hati sudilah kiranya Ketua Pengadilan Agama Sangatta Cq.Majelis Hakimn yang memeriksa dan menetapkan Permohonan ini berkenan untuk memberikan penetapan sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon 2. Menetapkan almarhumah Herana binti Ismail telah meninggal dunia pada tanggal 14 juni 2024 dan almarhum Anwar Nonong Bin Nasruddin telah meninggal dunia pada tanggal 23 Juli 2024; 3. Menetapkan para Pemohon Sebagai ahli waris Saudara kandung dari almarhumah Herana Binti Ismail dengan almarhum Anwar Nonong Bin Nasruddin yang bernama: a. Hamsinah Binti Ismail, b. Muhammad Ramli Bin Nasruddin, c. Nor Asikin Binti Nasruddin; d. Samsul Bakri Bin Nasruddin; 4. Membebankan biaya Permohonan ini Kepada Pemohon ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono ). Demikian Permohonan ini kami sampaikan, atas terkabulnya Permohonan ini para Pemohon ucapkan Terima Kasih. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |