Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SANGATTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2025/PA.Sgta Yeni Murwaningtyas binti Murtijo Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2025/PA.Sgta
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yeni Murwaningtyas binti Murtijo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, Pemohon sebagai wali dari anak bernama:
  1. Nabilla Ayu Krishna Dewanty binti Joko Santoso, lahir di Yogyakarta, 11 Agustus 2006;
  2. Maahira Shinta Putri Ramadhani binti Joko Santoso, lahir di Yogyakarta,  15 September 2008;
  3. Maritza Adelia Ratih Cahyadewi binti Joko Santoso, lahir di Sangatta,  16 Juni 2010;
  1. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

SUBSIDER:

Bilamana Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak