Petitum |
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
- Menetapkan almarhumah Masitah binti Asri telah meninggal dunia pada tanggal 09 juni 2019;
- Menetapkan almarhum Mudjito bin Mudjiran telah meninggal dunia pada tanggal 13 Agustus 2021;
- Menetapkan para  Pemohon Sebagai ahli waris anak kandung dari almarhumah Masitah binti Asri dengan almarhum Mudjito bin Mudjiran yang bernama :
- Agus Purnama Sari binti Mudjito,
- Octah Try Handayani binti Mudjito,
- Maylani Noor Haidah binti Mudjito.
- Membebankan biaya Permohonan ini Kepada Pemohon Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil–adilnya (Ex Aequo Et Bono ).
|