Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SANGATTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
169/Pdt.P/2024/PA.Sgta 1.Darna binti Mansi
2.Inci Darmawan bin Mansi
3.Dasriyani binti Mansi
4.Arjuniarelo MS binti Mansi
5.Nirwana binti Ressa
6.Muh. Ashar bin Darwis
7.Giska Mayasari binti Darwis
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 169/Pdt.P/2024/PA.Sgta
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Darna binti Mansi
2Inci Darmawan bin Mansi
3Dasriyani binti Mansi
4Arjuniarelo MS binti Mansi
5Nirwana binti Ressa
6Muh. Ashar bin Darwis
7Giska Mayasari binti Darwis
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Sangatta atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menetapkan Indo Angke binti Andi Makkarateng H. dg. Matase telah meninggal dunia pada tanggal 11 Maret 2018;
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Indo Angke binti Andi Makkarateng H. dg. Matase yaitu:  
  1. Almarhum Darwis bin Mansi (anak laki-laki kandung Almarhumah), yang diwariskan kepada ahli warisnya yaitu:
  1. Nirwana binti  Ressa (sebagai istri dari Almarhum Darwis)
  2. Muh. Ashar bin Darwis (sebagai anak dari Almarhum Darwis)
  3. Giska Mayasari binti Darwis (sebagai anak dari Almarhum Darwis)
  4. Armansah binti Darwis (sebagai anak dari Almarhum Darwis)
  1. Darna binti Mansi (anak perempuan kandung Almarhumah);
  2. Inci Darmawan bin Mansi (anak laki-laki kandung Almarhumah);
  3. Dasriyani binti Mansi (anak perempuan kandung Almarhumah);
  4. Arjuniarelo MS binti Mansi (anak perempuan kandung Almarhumah);
  1. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak